Halo Sobat Honda, banyak orang bertanya dan belum tau apa itu asuransi, pentingkah asuransi dan fasilitas apa saja yang di tawarkan oleh asuransi. Fungsi utama dari asuransi adalah memberi perlindungan kepada nasabah terkait risiko yang bisa menimpanya. Tentunya perlindungan yang dijanjikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Cara Kerja Asuransi
Fungsi utama dari asuransi adalah melindungi nasabahnya. Untuk itu, Anda harus menjadi peserta asuransi terlebih dahulu apabila ingin memperoleh manfaat dari produk asuransi tersebut. Setidaknya dalam cara kerja asuransi, ada dua tahapan seseorang pada akhirnya dapat memperoleh fungsi asuransi.
Jika sudah ada kertertarikan dari nasabah, dibuatlah perjanjian atau polis terkait produk asuransi yang akan dibeli. Polis merupakan bentuk perjanjian antara nasabah asuransi dengan Sales Consultant dan pihak ketiga yaitu asuransi. Dalam perjanjian tersebut, tercantum fungsi utama dari asuransi adalah membayar ganti rugi dengan prasyarat yang telah disepakati ketika nasabah mendapat risiko yang sesuai dalam perjanjian.
Cara kerja selanjutnya adalah pembayaran premi asuransi oleh nasabah. Ini merupakan prasyarat utama agar nasabah nantinya bisa memperoleh fungsi asuransi. Dana premi mesti dibayarkan secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan terkait tenggat dan lama waktu pembayaran. Nantinya, nilai premi tersebutlah yang bisa diklaim pada masa depan. Sebaliknya jika nasabah melakukan kredit mobil maka didalam perjanjian kontrak tertuliskan fasilitas fasilitas asuransi dan manfaat yang didapat di dalam perjanjian kontrak.
Cara kerja asuransi baru memasuki tahap akhir apabila nasabah mengajukan klaim atas risiko yang menimpanya. Risiko tersebut sesuai dengan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dalam premi. Dari sisi perusahaan asuransi, langkah ini disebut sebagai pembayaran manfaat.
Mengenal Jenis-jenis Asuransi Mobil
Pada dasarnya, seluruh jenis asuransi memiliki cara kerja yang sama, mulai dari penawaran produk sampai pembayaran manfaat. Namun tentunya, pembayaran manfaat tersebut terkait dengan perlindungan risiko sesuai polis. Dari risiko inilah, jenis-jenis asuransi dapat ditentukan sebagai berikut.
1. Asuransi jiwa
Fungsi asuransi jiwa atau yang sering disebut dengan Credit protection adalah memberi keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Contohnya ketika Debitur mengalami kecelakaan, atau meninggal maka mobil yang masih dianggsur akan dilunaskan oleh pihak asuransi dan akan menjadi milik sepenuhnya oleh pihak keluarga debitur dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
2. Asuransi Kendaran Bermotor
Anda tidak perlu khawatir lagi terkait kerusakan kendaraan bermotor karena kecelakaan ataupun kehilangan karena pencurian. Dengan mengasuransikan mobil atau motor, Anda memiliki jaminan ganti rugi apabila menemukan kerusakan ataupun kehilangan pada kendaraan Anda. Asuransi bermotor meliputi 3 yaitu Allrisk, Kombinasi, dan TLO. berikut fasilitas masing-masing asuransi