Syarat Kredit

 

Pembelian secara kredit tentunya harus melengkapi persyaratan kredit yang diminta oleh pihak perusahaan pembiayaan. Persyaratan kredit bisa menggunakan data pribadi ataupun perusahaan.

www.ikmhonda.com
memberikan persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh calon pembeli mobil Honda. Berikut beberapa berkas yang diperlukan untuk pengajuan kredit :

Data Perorangan.
Fotocopy KTP Suami Istri, NPWP.
Fotocopy Kartu Keluarga / KK.
Fotocopy PBB/AJB.
Fotocopy Rek Tabungan 3 bulan terakhir.
Fotocopy Slip Gaji bagi karyawan dan Surat Keterangan Usaha bagi pemilik usaha.
Data Perusahaan.
Fotocopy KTP Komisaris /Direksi.
Fotocopy SIUP, NPWP, TDP, Domisili Perusahaan.
SK Menkeu.
Rek Tabungan 3 bulan terakhir.
Akte Pendirian dan Perubahannya.

Mungkin sebagian Bpk/Ibu akan bertanya, Wah banyak banget persyaratan kreditnya, Ribet Deh, Gak jadilah atau mungkin perasaan bimbang lainnya.

Sebenarnya proses di Dealer Resmi Honda itu cuma ada 3, Menyediakan Unit Baru, Proses Faktur dan STNK. Data – data kredit di atas akan diberikan kepada pihak Leasing atau Bank. Sebagai bahan analis oleh pihak perusahaan pembiayaan, karena yang menentukan disetujui atau tidaknya, adalah leasing atau Bank itu sendiri.

PROSES KREDIT CEPAT & MUDAH APABILA :
  • Data pengajuan kreditnya lengkap.
  • Tidak pernah mengalami masalah dengan Leasing / Bank.
  • Tidak ada Masalah pinjaman Menunggak.
  • Tidak ada masalah dalam Kartu Kredit dan Lain – lain. 

Proses BI Checking :

Standar ini pasti akan dilakukan oleh pihak Leasing atau bank. Record apakah pernah bermasalah dengan Kartu Kredit, Pinjaman, Dll. Ini akan mempengaruhi pengajuan kredit oleh sobat.

Proses APPI :

Proses ini memang dinamakan APPI atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Dimana dalam proses ini akan terlihat apakah konsumen pernah mengajukan kredit baik Motor, Mobil dan memiliki masalah, pernah di tarik dan juga lainnya. Sesama perusahaan pembiayaan seperti Leasing akan terjalin mengenai data konsumen dalam memberikan record baik atau tidaknya, Sama seperti Bank yang akan mengetahui Record dari Nasabah bank lain.

Berkas yang harus disiapkan saat mengambil BPKB
  1. Tanda pengenal (KTP/SIM) yang masih berlaku sesuai nama bpkb.
  2. Jika mengambil BPKB bukanlah pemohon (dalam hal ini dikuasakan pada orang lain), maka orang yang mengambil harus membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- yang di tandatangani oleh pemohon. Jangan lupa membawa KTP/SIM Asli pemberi dan penerima kuasa. Tanda pengenalnya harus yang masih berlaku .
  3. Jika pemohonnya sudah meninggal dunia, maka siapapun yang akan mengambil BPKB kendaraan harus membawa kartu keluarga pemohon dan surat keterangan kematian pemohon dari kelurahan atau catatan sipil. Akan lebih baik jika yang mengambil itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pemohon seperti pasangan atau anak-anaknya.
  4. Bila pengambilan BPKB atas nama Perusahan membuat surat kuasa berkop surat dan stempel perusahaan.
  5. Waktu Pengambilan BPKB (Hari Senin –Jumat : 09.00 wib – 16.00 WIB dan Sabtu 09.00 – 13.00 WIB)